PEMBAGIAN IBADAH
Ibadah Terbagi Menjadi Tiga
"IBADAH TERBAGI MENJADI 3 (Tiga)"
Ibadah dlm Islam scara Garis besar terbagi menjadi 3 (tiga), yaitu:
1.
Ibadah Mahdhoh Muqoyyat.
2.
Ibadah Mahdhoh Muthlaqoh.
3.
Ibadah Ghoiru Mahdhoh.
Sumber atau landasan yg dijadikan dasar pembagian ketiga jenis ibadah tersebut berdasarkan Hadits berikut ini:
“Sesungguhnya Alloh telah mewajibkan beberapa kewajiban (ditinggalkan berdosa), maka jangan kamu sia-siakan dia, dan Alloh telah memberikan beberapa larangan (dikerjakan berdosa), maka jangan kamu langgar dia, dan Alloh telah mengharamkan sesuatu (dikerjakan berdosa), maka jangan kamu pertengkarkan dia, dan Alloh telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.”
(Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh Imam An-Nawawi)
Pertama: IBADAH MAHDHOH MUQOYYAT
Yang dimaksud dengan Ibadah Mahdhoh Muqoyyat adalah:
Jenis Ibadah yang murni hubungannya antara seorang hamba dengan Alloh swt.
Ibadah jenis ini dalam pelaksanaannya:
1.
Wajib Adanya dalil QOTH'I (pasti) dari Al-Qur'an yg
memerintahkannya.
2.
Wajib adanya Contoh dari Kanjeng Nabi saw.
Ibadah Mahdhoh Muqoyyat bersifat Tauqif (terikat), yaitu terikat oleh:
·
Syarat
·
Rukun
·
Jumlah
·
Tempat
·
Waktu
·
Dan tata caranya.
Beberapa amaliah ibadah yang masuk ke dalam jenis Ibadah Mahdhoh Muqoyyat
adlah seluruh ibadah yg masuk ke dalam rukun Islam, yaitu:
أركان الإسلام خمسة : شھادة أن لاإله إلالله وأن محمد رسول لله وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة , و صوم رمضان ، وحج البيت من استطاع إليه سبيلا
"Adapun rukun-rukun Islam itu ada lima yaitu:
Bersyahadat bhwa tiada Tuhan kecuali Alloh, dan mendirikan sholat, mengeluarkan zakat, berpuasa di bulan Romadhon dan berhaji ke Baitulloh bagi org yg mampu akan perjalanannya."
Kedua: IBADAH MAHDHOH MUTHLAQOH
Ibadah Mahdhoh Muthlaqoh adalah jenis Ibadah yg murni hubungannya antara seorang hamba dgn Alloh swt.
Ibadah jenis ini dlm pelaksanaannya:
1.
WAJIB Adanya dalil 'AAM (dalil umum) baik dari
Al-Qur'an maupun hadits.
2.
TIDAK Wajib adanya Contoh dari Kanjeng Nabi saw.
Sifat dari Ibadah Mahdhoh
Muthlaqoh TIDAK bersifat Tauqif (tidak terikat), yaitu TIDAK terikat
oleh:
·
Syarat
·
Rukun
·
Jumlah
·
Tempat
·
Waktu
·
Dan tata caranya.
Beberapa contoh amaliah ibadah yg masuk ke jenis Ibadah Mahdhoh Muthlaqoh di antaranya:
·
Membaca Al-Qur'an,
·
Tasbih,
·
Tahmid,
·
Takbir,
·
Tahlil,
·
Istighfar,
·
Dzikir,
·
Sholawat Nabi,
·
Do'a dll.....
Ketiga: IBADAH GHOIRU MAHDHOH
Ibadah Ghoiru Mahdhoh adlah jenis ibadah yg tidak murni hanya hubungan antara seorang Hamba dgn Alloh swt saja, tp juga berhubungan dgn sosial kemasyarakatan (makhluq)
Ibadah jenis ini dlm pelaksanaannya:
1.
Tidak perlu adanya dalil yg memerintahkannya, tapi yg
dibutuhkan adlah dalil pelarangannya.
2.
TIDAK perlu adanya Contoh dari Kanjeng Nabi saw dan yg
lain.
Sifat dari Ibadah Ghoiru Mahdhoh TIDAK bersifat Tauqif (tidak terikat), yaitu TIDAK terikat oleh:
·
Syarat
·
Rukun
·
Jumlah
·
Tempat
·
Waktu
·
Dan tata caranya.
PRINSIP dalam Ibadah Ghoiru Mahdhoh adalah:
1.
Keberadaannya didasarkan atas tidak adanya dalil yang melarang. Selama
Allah dan Rasul-Nya tidak melarang maka ibadah bentuk ini boleh
diselenggarakan. Selama tidak diharamkan oleh Allah, maka boleh melakukan
ibadah ini.
2.
Tata laksananya tidak perlu berpola kepada contoh Rasul, karenanya dalam
ibadah bentuk ini tidak dikenal istilah “bid’ah” , atau jika ada yang menyebut
nya, segala hal yang tidak dikerjakan Rasululloh itu bid’ah, maka bid’ahnya
disebut bid’ah hasanah, sedangkan dalam ibadah mahdhah muqoyyat disebut bid’ah
dhalalah.
3.
Bersifat rasional, ibadah bentuk ini baik-buruknya, atau untung-ruginya,
manfaat atau madharatnya, dapat ditentukan oleh akal atau logika. Sehingga jika
menurut logika sehat, buruk, merugikan, dan madharat, maka tidak boleh
dilaksanakan.
4.
Azasnya “Manfaat”, selama itu bermanfaat, maka selama itu boleh dilakukan.
Beberapa contoh amaliah ibadah yg masuk ke jenis Ibadah Ghoiru Mahdhoh di antaranya:
·
Bershodaqoh
·
Bersilaturahim
·
Tolong menolong dll..
Contoh:
Dalam hal tolong menolong kita diperbolehkan utk menolong siapa saja tanpa harus menunggu dalil yg memerintahkan siapa yg harus kita tolong. Tp ketika akan menolong seseorang yg perlu diperhatikan adlah dalil yg melarang untuk menolongnya.
Misalnya ketika kita akan menolong seseorang dalam melakukan kemungkaran atau kema'siyatan, dalil pelarangannya cukup jelas, yaitu:
WALAA TA 'AA WANUU 'ALAL ITSMI WAL 'UDWAAN, WATTAQULLOOHA INNALLOOHA SYADIIDUL 'IQOOB...
“Dan jgn tolong-menolong dlm berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kpd Alloh, sesungguhnya Alloh amat berat siksa-Nya. ” (QS. Al Maidah ayat 2).
Ayat ini menunjukkan bhwa terlarang saling tolong menolong dlm maksiat.
Di dalam hadits juga disebutkan:
WAMAN SANNA FIL ISLAM SUNNATAN SAYYIATAN KAANA 'ALAIHI WIZRUHAA WAWIZRU MAN 'AMILA BIHAA MIN BA’DIHI MIN GHOIRI AN YANQUSHO MIN AUZAARIHIM SYAI'UN".....
“Barangsiapa yg memberi petunjuk pada kejelekan, maka ia akan mendapatkan dosa dari perbuatan jelek tersebut dan juga dosa dari org yg mengamalkannya stelah itu tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 1017).
Comments
Post a Comment